Honorer Jawa Timur, Tak Dapat Prioritas Pendaftaran PPPK
Honorer Jawa Timur, Tak Dapat Prioritas Pendaftaran PPPK
Pemerintah menetapkan tidak ada keistimewan dalam penerimaan guru yang sudah mengabdi puluhan tahun ini.
Catatan ini diberikan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur, Saiful Rachman. Menurut dia, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 menyebutkan mekanisme PPPK atau P3K sama dengan perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) jalur umum.
“Persoalan PPPK sudah menjadi ketentuan pusat yang mutlak. Pihaknya menganjurkan jika GTT/PTT tetap mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018. Karena pada dasarnya, posisi PPPK dalam undang-undang sama dengan ASN,” katanya.
Saiful mengungkapkan, secara hak PPPK ini sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hanya saja, hasil perekrutan PPPK tidak mendapatkan biaya pensiun dari pemerintah. “PPPK itu tidak mendapatkan hak ketika pensiun, tetapi gaji dan tunjangan sama,” beber dia.
Ketua PGRI Jatim, Ichwan Sumadi mengatakan dengan melihat ketentuan yang ada, pihaknya menilai ada ketidak adilan dalam proses perekrutan. Karena, PPPK jalur honorer atau GTT disamakan dengan jalur umum. Padahal, jalur honorer sudah melakukan pengabdian lebih lama.
“Kalau yang sudah mengajar bertahun-tahun jangan disepertikan itu. Kan tidak adil,” katanya.
Ichwan menuturkan, pihaknya mengusulkan agar menggunakan tes yang membedakan antara guru honorer atau GTT dengan peserta umum lainnya. Seperti, pemberlakuan tes keahlian maupun kurikulum yang diajarkan.
"Kami mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan dan memperhatikan nasib guru honorer dan GTT. Mulai dari lama masa kerja, bukan guru yang baru-baru," ujar dia
http://www.realita.co/honorer-jatim-tak-dapat-prioritas-pendaftaran-pppk
0 Response to "Honorer Jawa Timur, Tak Dapat Prioritas Pendaftaran PPPK"
Post a Comment