Skor SKD 255 Juga Belum Tentu Ikut SKB, Simak Penjelasan Ringkas Permenpan No 61 Tahun 2018


Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Permenpan) No 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 telah diterbitkan, Rabu (21/11/2018).  


Permenpan No 61 Tahun 2018 ini merupakan solusi untuk memenuhi kebutuhan pemenuhan formasi CPNS 2018. 


Berbagai hal diatur dalam Permenpan No 61 Tahun 2018 ini, mulai dari ketentuan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), sistem rangking hingga mekanisme pengisian formasi kosong di CPNS 2018. 


Dalam Permenpan No 61 Tahun 2018 tersebut, salah satu yang diatur adalah pelamar umum yang tidak lolos passing grade namun memiliki nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 255 ke atas juga masih berpeluang mengikuti SKB. Hanya saja, siapa pelamar yang bisa melanjutkan ke tahap SKD juga harus memenuhi beberapa syarat.


Meski demikian, sejumlah warganet masih kebingungan dengan aturan dalam Permenpan No 61 Tahun 2018 ini. 


Untuk memudahkan pemahaman model pengisian formasi CPNS 2018 dengan adanya kebijakan baru ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membagikan contoh kasus penentuan peserta SKB sesuai Permenpan No 61 Tahun 2018.


Untuk lebih memahami bekerjanya Peraturan Menteri PANRB Nomor 61 Tahun 2018, berikut contoh kasus yang mungkin terjadi di lapangan sebagaimana dikutip dari siaran pers BKN, Kamis (22/11/2018) malam: 


Kasus 1


Formasi: 1


Lolos PG Awal: 1


Yang ikut SKB: 1


Kasus 2


Formasi: 1


Lolos PG awal: 0


Yang ikut SKB: 3 (ranking 1-3)


Kasus 3


Formasi: 2


Lolos PG: 2


Yang ikut SKB: 2 (keduanya yg lolos PG awal)


Kasus 4


Formasi: 2


Lolos PG awal: 1


Yang ikut SKB: 4, terdiri dari

- 1 yang lolos PG awal untuk mengisi formasi #1

- 3 (yang tidak lolos PG awal, ranking 3 terbaik) untuk memperebutkan formasi #2


Kasus 5


Formasi: 1


Lolos PG Awal: 7


Yang ikut SKB: 3 (yang lolos PG Awal dan ranking 3 terbaik)


Tentang Peserta tak Lolos Passing Grade Berhak Ikut SKB


Peserta yang tidak lolos PG awal, dapat mengikuti SKB jika dan hanya jika:


a. ada formasi yang kosong (tidak terisi oleh mereka yang lolos PG awal)


b. menduduki ranking 3 terbaik, untuk setiap formasi yang kosong. Misal:

- formasi yang kosong 1, ranking 1-3 yang ikut SKB

- formasi yang kosong 2, ranking 1-6 yang ikut SB


c. Memenuhi passing grade:

- 255 untuk formasi umum, formasi khusus cumlaude dan formasi khusus diaspora,

- 220 untuk formasi khusus: putra/putri Papua/Papua Barat, disabilitas, dan Eks THK2 guru/tenaga medis/paramedis


Bila ada nilai total peserta SKD sama, dilihat nilai per komponen dengan urutan: Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).


Bila nilai tetap sama, semua peserta dalam ranking tersebut diikutsertakan SKB.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Skor SKD 255 Juga Belum Tentu Ikut SKB, Simak Penjelasan Ringkas Permenpan No 61 Tahun 2018"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel