Tuntutan Honorer Dikabulkan



Tuntutan Honorer Dikabulkan

19 September 2018

TAROGONG KIDUL – Honorer yang melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kabupaten Garut Jalan Patriot Kecamatan Tarogong Kidul terus menyuarakan empat tuntutan, yakni pencopotan Plt Kadisdik Jatjat Darajat, penerbitan surat keputusan (SK) penugasan dari bupati, revisi Permenpan Nomor 36 dan 37 soal batasan usia calon ASN serta revisi UU ASN.

Beberapa dari tuntutan itu pun dikabulkan Bupati Garut H Rudy Gunawan.

Salah satu tuntutan yang disambut baik oleh para honorer yakni pemberian surat keputusan (SK) penugasan untuk para honorer di Kabupaten Garut.

“Saya sangat senang sekali akhirnya bupati memberikan SK penugasan buat kami,” ujar Wini Sofroh Sadiah (41), salah satu peserta aksi kepada wartawan saat aksi kemarin.

Menurut dia, dengan dikeluarkannya SK penugasan dirinya mengaku lega. Pasalnya perjuangannya selama ini untuk mendapatkan pengakuan Pemerintah Kabupaten Garut berhasil.

“Kemarin kan kami dianggap ilegal oleh plt kadisdik karena tidak ada SK, tetapi sekarang sudah mau dikeluarkan (SK). Intinya kami sudah mau dianggap,” terangnya.

Dia berharap dengan adanya SK itu, ia bersama ribuan guru honorer lainnya bisa kembali menjalankan pengabdiannya di dunia pendidikan.

“Kan kompensasinya SK itu berimbas pula pada honor sesuai UMR,” ujarnya.

Hal senada dikatakan Iwan (42), guru honorer lainnya. Menurut dia, dengan rencana penerbitan SK honorer itu, bayang-bayang kekhawatiran dicap “anak tiri” pun sirna.

“Perlakuannya bakal sama. Minimal kami tidak dianggap ilegal lagi lah,” ungkapnya.

Bukan hanya itu, adanya SK penugasan honorer memberi kepastian terhadap karir dirinya. Sebab, pascamengikuti ujian kompetisi guru (UKG) dan lulus, sertifikat tersebut tidak bisa digunakan karena belum dapat SK penugasan.

Ia berharap janji bupati untuk menerbitkan SK penugasan untuk honorer segera terealisasi tanpa menimbulkan masalah baru.

“Jangan sampai kami turun lagi, kita tunggu sampai 1 Oktober mendatang,” terangnya.

Ketua Forum Aliansi Guru dan Karyawan Sukarelawan (Fagar Sukwan) Kabupaten Garut Cecep Kurniadi menyebutkan terkait janji bupati yang akan mengeluarkan SK penugasan kepada para guru honorer yang mengajar di sekolah negeri, ini belum selesai.

Pasalnya SK penugasan yang akan dikeluarkan belum tentu berlaku.

“SK penugasan yang akan dikeluarkan ini dari Disdik (Dinas Pendidikan) bukan dari bupati, jadi perlu ada kordinasi dulu dengan Kemendikbud,” terangnya.

Komunikasi ini dilakukan untuk memperjelas keberlakuan SK tersebut. Jangan sampai SK penugasan ini dibuat, tapi tidak berlaku.

Cecep menerangkan keberadaan SK penugasan ini sangat dibutuhkan untuk pemberkasan, sertifikasi dan pencairan sertifikasi.

“Kami ingin jelas dulu, SK dari Disdik ini berlaku atau tidak. Jadi harus jelas dulu sebelum kami terima,” terangnya.

Jika SK penugasan untuk guru honorer yang rencananya akan dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan ini tidak berlaku, pihaknya akan melakukan aksi yang lebih besar lagi.

Terpisah, Bupati Garut H Rudy Gunawan menerangkan pihaknya akan mengeluarkan SK penugasan untuk guru honorer ini dari Dinas Pendidikan, bukan dari bupati karena dirinya mengikuti berdasarkan peraturan yang sudah dilakukan oleh Provinsi Jawa Barat.

“SK penugasan ini akan diberikan tetapi itu dari Disdik bukan dari bupati. Sebelum 1 Oktober 2018 (SK penugasan) akan keluar,” terangnya.

Pada awal Oktober, kata dia, SK penugasan sudah bisa diberikan kepada guru honorer. Dalam waktu 10 hari, tim yang terdiri dari Disdik, PGRI, Fagar dan Dewan Pendidikan Garut akan memverifikasi guru honorer.

“Saya sudah berunding dengan pimpinan DPRD setelah verifikasi faktual ke tiap SD, akan lakukan penelitian dalam seminggu. Nanti ditemukan data valid. Berapa sebenarnya guru TKK yang diangkat sebelum 2005,” katanya.

Verifikasi yang akan dilakukan ke guru honorer, lanjut dia, selain untuk pemberian SK penugasan juga sebagai bahan persiapan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Rudy menjamin SK penugasan dari Disdik akan berlaku. Pihaknya meniru aturan yang dilakukan Provinsi Jabar. ( yna)


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tuntutan Honorer Dikabulkan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel