Ada Sanksi Untuk Sekolah yang Tetap Terima Guru Honorer


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhajir Effendi mengatakan, akan ada sanksi bagi sekolah-sekolah yang melakukan penerimaan guru honorer.

Ia berharap para tenaga pendidik yang berstatus honorer dapat memanfaatkan seleksi CPNS 2018 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Belum ada kasus yang ketahuan ada sekolah masih tetap merekrut guru honorer. Tapi kalau ada, itu akan terkait dengan masalah bantuan kita yaitu DAK nonfisik, BOS itu," ujar Mendikbud Muhajir, di Kantor Staf Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).

Ia menuturkan, selama ini guru honorer digaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau iuran komite. Sehingga berada di luar kewenangan Pemerintah dalam hal memberikan hak.

"Jadi itu sudah kita tetapkan itu menjadi tanggung jawab dan urusan sekolah yang merekrut. Kita tidak akan lagi tanggung jawab (tenaga honorer)," kata Mantan Rektor UMM.

Diketahui kini, ada 725.835 tenaga pendidik yang berstatus honorer. Ia pun menyarankan, para pendidik tersebut dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

Khusus tenaga honorer yang berusia di atas 35 tahun dan tak bisa mengikuti seleksi CPNS akan ada seleksi PPPK yang sedang digodok Peraturan Pemerintahnya (PP).

"Iya (semua diarahkan). Terutama mereka yang sudah tidak memenuhi syarat karena usia terutama, itu pintu alternatifnya adalah melalui PPPK. Tapi juga tetap seleksi, tetep tes," jelas Muhajir.

"Yang tidak lulus tes ya mohon maaf, juga tidak bisa diterima. Jadi, mohon kemudian itu jangan ditawar soal kualitas," 


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Ada Sanksi Untuk Sekolah yang Tetap Terima Guru Honorer "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel