Tunjangan Fungsional Dihapus, PNS dapat THR, GAJI KE-13 & 14


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru, dalam aturan tersebut ketentuan pemberian tunjangan fungsional untuk guru non-PNS atau guru swasta dihapus. Meski demikian, Kementerian Agama (Kemenag) tetap mempertahankan tunjangan tersebut, hanya saja berganti nama menjadi insentif guru non-PNS.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Suyitno mengatakan, ketika masih bernama tunjangan fungsional (TF) besarannya Rp 250 ribu/guru/bulan. Saat ini sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018, ketika berganti jadi insentif, besarannya tetap Rp 250 ribu/guru/bulan.


"Dalam setahun nominalnya Rp 3 juta. Dibayarkan setiap bulan," kata Suyitno 

Tahun ini Kemenag mengalokasikan anggaran insentif guru non-PNS sebesar Rp 724,9 miliar. Uang itu untuk membayar insentif guru swasta sebanyak 241 ribu orang. Guru non-PNS yang berhak menerima insentif ini bisa dari madrasah negeri maupun swasta. Selain itu juga guru di bawah naungan Kemenag lainnya di luar madrasah.

Jumlah guru non-PNS di madrasah jumlahnya jauh lebih besar dibanginkan kuota tersebut. Tetapi sudah ada beberapa kriteria guru non-PNS yang berhak mendapatkan insentif tersebut. Diantaranya adalah memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka/pekan. Selain itu juga memiliki SK sebagai guru tetap.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyambut baik pemberian insentif tersebut. Dia berharap inisiatif dari Kemenag itu menular ke jajaran pemerintah daerah. Apalagi masih banyak laporan yang masuk ke PGRI, sejumlah guru swasta mendapatkan gaji yang cukup kecil . Dengan insentif itu, sedikit bisa membantu meringankan biaya hidup guru.

"Kalau pemimpin itu mau, ternyata bisa," kata Unifah.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tunjangan Fungsional Dihapus, PNS dapat THR, GAJI KE-13 & 14"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel