Pemkab Bojonegoro Buka Posko Pengaduan THR..



Pemkab Bojonegoro melalui Disperinaker membentuk tim khusus memantau pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan perusahaan swasta di Kota Ledre. Hal tersebut dilakukan agar perusahaan swasta bisa membayarkan THR bagi karyawannya tepat waktu.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Agus Supriyanto menjelaskan, selain membentuk tim khusus, pihaknya juga membuka layanan pengaduan bagi karyawan swasta.

"Kami sifatnya menerjunkan tim dan membuka layanan pengaduan untuk memantau pembayaran THR. Layanan pengaduan THR akan kita buka kalau terjadi permasalahan dalam pembayaran," terangnya, Sabtu (26/5/2018).

Ia mewanti-wanti agar seluruh perusahaan di Bojonegoro harus membayar THR maksimal h-7 lebaran. Jika masih belum dibayar sampai batas waktu yang ditentukan, ia ingin karyawan perusahaan bersangkutan dapat memanfaatkan layanan pengaduan dari Pemkab setempat.

Menurutnya, THR diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berisi perusahaan wajib membayar THR sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Permanker Nomor 2 tahun 2018.

"Saya kira semua karyawan menunggu THR, apalagi mereka yang memiliki penghasilan rendah," ujarnya.

Lebih jauh, ia menilai perusahaan harus mengajukan surat penangguhan kepada Disperinaker, apabila tak mampu membayar THR sesuai ketentuan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keuangan perusahaan bersangkutan.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pemkab Bojonegoro Buka Posko Pengaduan THR.."

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel