Ini Bedanya THR PNS dengan Honorer


Beban pajak penghasilan dalam pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ditanggung oleh pemerintah, sesuai dengan ketetapan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018.

Jika pajak penghasilan THR ASN ditanggung pemerintah, bagaimana denganpajak penghasilan dari THR untuk karyawan swasta?

"Kalau (karyawan) swasta, setiap pendapatannya jadi subjek pajak. Sebetulnya kalau dari pemerintah, semuanya diambil langsung, di pajakpenghasilannya, otomatis dipotong itu," kata Sri Mulyani saat ditemui di gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018) sore.

Dengan begitu, pajak penghasilan THR karyawan swasta tetap dibebankan kepada masing-masing penerimanya, yakni karyawan itu sendiri.

Komponen THR yang lebih gemuk merujuk pada ukuran pemberian yang tidak hanya dari gaji pokok, melainkan mengikutsertakan sejumlah tunjangan dalam satu bulan kerja.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Ini Bedanya THR PNS dengan Honorer "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel