Trik Mengajukan Tunjangan Fungsional/ Insentif Guru Honor Terbaru 2020

Trik Mengajukan Tunjangan Fungsional/ Insentif Guru Honor Terbaru 2019


Program subsidi Tunjangan Fungsional (STF) adalah program pemberian subsidi kepada guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) yg diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat,  melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai mengevaluasi peserta didik sertamemenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Tunjangan Fungsional diberikan kepada guru bukan PNS yg diangkat oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Kriteria Guru Penerima STF adalah sebagai berikut:

1. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

2. Diprioritaskan kepada guru yg memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam tatap muka per minggu dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  mengajar pada satuan pendidikan yg diselenggarakan oleh masyarakat dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengangkatan yg diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan;

3. Diutamakan bagi guru yang mengajar mata pelajaran yg sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) atau melalui surat keterangan dari kepala sekolah telah diverifikasi/disahkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota;

4. Diprioritaskan kepada guru dalam jabatan yg berkualifikasi S-1/D-IV atau Guru dalam jabatan yang sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.

5. Guru dimaksud pada angka 2 di atas yg telah mendapatkan Tunjangan Fungsional dari pemerintah daerah, masih memungkinkan untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional.

6. Guru dalam jabatan bukan PNS yg belum memiliki sertifikat pendidik

Bapak/Ibu yang masih kurang paham silahkan bisa anda download tentang Syarat Mengajukan Tunjangan Fungsional/Insentif Guru Honor Terbaru 2019 klik download dibawah ini.

SYARAT MENDAPATKAN TUNJANGAN FUNGSIONAL 2019


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Trik Mengajukan Tunjangan Fungsional/ Insentif Guru Honor Terbaru 2020"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel