MK Tolak Gugatan Guru Honorer yang Mimpi Bisa Ikut Tes CPNS

MK Tolak Gugatan Guru Honorer yang Mimpi Bisa Ikut Tes CPNS

Jakarta - 

Puluhan guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun meminta keadilan agar mimpi mereka menjadi PNS terwujud. Namun, harapan Mahmudin dkk itu kandas di palu 9 hakim konstitusi.

"Amar putusan mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan 9/PUU-XVIII/2020, di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus, Selasa (19/5/2020) siang.

MK mengungkapkan Mahmudin meminta agar statusnya sebagai tenaga honorer atau sebutan lain sejenis atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditingkatkan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Salah satu pertimbangan mendasar dibentuknya UU ASN adalah perlunya dibangun aparatur sipil negara yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme.

Selain itu, dalam mempertimbangkan permohonan tersebut, MK berpijak pada pertimbangan hukum putusan sebelumnya, yaitu Putusan MK Nomor 9/PUU-XIII/2015 dan Putusan MK Nomor 6/PUU-XVII/2019, yang secara garis besar telah memberikan pertimbangan secara saksama berkenaan dengan pegawai honorer tersebut.

"Seharusnya pegawai honorer tidak perlu khawatir bahwa hak konstitusionalnya akan terlanggar dengan diberlakukannya UU ASN, karena faktanya UU ASN yang terkait dengan hak pegawai honorer tetap ada dan mengakomodir hak para tenaga honorer yang saat ini masih ada," kata hakim konstitusi Wahiduddin Adams.

masalah yang dialami Mahmudin dkk bukan lah terletak pada keberadaan Pasal 6, Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN. Melainkan pada Permenpan 36/2018 dan PP 49/2018.

Selain itu, dalam uraian argumentasi yang dibangun oleh para Pemohon dalam legal standing juga terlihat bahwa isu utama yang dipermasalahkan oleh para Pemohon adalah terkait dengan berlakunya Permenpan 36/2018 dan PP 49/2018 yang secara langsung mengakibatkan para Pemohon tidak dapat secara otomatis dapat diangkat menjadi PNS dan juga menjadi PPPK.

"Dengan demikian apabila mengikuti alur berpikir para Pemohon, maka keberatan para Pemohon ditujukan bukan terhadap norma Pasal 6, Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN, melainkan kepada peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang secara konstitusional bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilainya. Apalagi pendelegasian demikian dibenarkan secara hukum dalam sistem perundang-undangan," ucap Wahidud

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "MK Tolak Gugatan Guru Honorer yang Mimpi Bisa Ikut Tes CPNS"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel