PELANGGARAN PEMILU Perkara Kades Jatiblimbing dilimpahkan ke Polisi
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bojjonegoro, Selasa (9/4/2019) ini melimpahkan berkas perkara dugaan pelanggaran kampanye Kepala Desa Jatiblimbing, Kecamatan Dander, Tingkatno, ke Polres Bojonegoro.
Menurut ketua Bawaslu Bojonegoro, Zaenuri, yang didampingi komisioner Bawaslu bidang Penindakan, Dian Widodo, setelah dilakukan pemeriksaan dan kajian yang mendalam terhadap Kades Jatiblimbing, maka disimpulkan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu tersebut menenuhi unsur tindak pidana Pemilu.
Dijelaskan Zaenuri, bahwa perbuatan Kades Jatiblimbing, Tingkatno, yang telah memperkenalkan dengan salah satu calon anggota legeslatif (DPR RI) dari Partai Perindo, Suharto, pada saat acara pertunjukkan langen tayub perhelatan syukuran adat ” Nyadran” di Desa Jatiblimbing, telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran kampanye. sebagaimana diatur dalam Pasal 490, Undang-undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017.
Dalam ketentuan UU Pemilu, disebutkan secara jelas adanya larangan bagi Kepala Desa untuk melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu calon peserta Pemilu.
Ditambahkan Dian Widodo, setelah berkas dilimpahkan ke kepolisian, selanjutnya menjadi tugas polisi untuk melakukan proses hukum lebih lanjut.
“Sebelum dilimpahkan, Bawaslu juga telah melakukan rapat koordinasi dengan petugas Gakumdu. Apakah kasus tersebut memenuhi undur pelanggaran Pemilu atau tidak. Hasilnya, ya itu tadi. Memenuhi unsur-unsur pelanggaran tindak pidana Pemilu,” papar Dian Widodo, komisioner Bawaslu Bojonegoro, bidang Penindakan.
Pada Undang-undangbPemilu Nomor 7 tHun 2017, Pasal 490 disebutkan : Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (sam) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
0 Response to "PELANGGARAN PEMILU Perkara Kades Jatiblimbing dilimpahkan ke Polisi"
Post a Comment