Panpelnas Keluarkan Aturan Baru Bagi Peserta Seleksi CPNS 2018 Tak Penuhi Passing Grade di Tes SKD


Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) saat ini tengah membahas opsi atau kebijakan baru terkait banyaknya peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Seleksi CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade. 


Banyaknya peserta yang tak lolos passing grade gugur di tes SKD membuat banyak formasi CPNS 2018 terancam kosong. 


Dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id, Kementerian Reformasi Birokrasi dan Aparatur Negara (KemenpanRB) menyatakan kebijakan baru bagi peserta gugur tes SKD itu bakal dikeluarkanPanpelnas dalam waktu dekat.


"Tidak lama lagi nantinya akan ada sebuah kebijakan baru untuk mengakomodir yang belum lulus SKD," ujar Deputi SDM Aparatur, Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmadja saat konferensi pers, Senin (12/11/2018).


Menurut Setiawan, KemenpanRB mempertimbangkan dua opsi. 


Opsi pertama adalah menurunkan passing grade, sedangkan opsi kedua melakukan perangkingan. 


Setiawan menegaskan, kebijakan baru itu tidak akan merugikan peserta SKD yang berhasil memenuhi passing grade, terutama saat mengikuti SKB nanti. 


SITUASI sebelum pelaksanaan tes CPNS sistem Computer Assisted Test (CAT) UNBK atau memijam fasilitas Kemendikbuddi SMKN 1 dan SMAN 1 Marabahan, Senin (5/11/18) lalu. (banjarmasin post group/ edi nugroho)


"Kira-kira seperti itu (peserta yang lulus SKD akan bersaing dengan yang lulus SKD dalam SKB)," terang Setiawan.


Sementara peserta yang lulus melalui kebijakan baru akan saling bersaing untuk mengisi formasi yang kosong.


Namun, bila nantinya pengisian formasi tersebut tidak terpenuhi juga, maka Setiawan bilang akan dibiarkan kosong.


Pembuatan kebijakan ini akan menunggu seluruh data CPNS 2018 selesai dihitung.


Kementerian PAN-RB bersama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan mempercepat keluarnya aturan tersebut.


"Aturan dikeluarkan tidak akan sampai bulan Desember 2018," jelas Setiawan.



Satu peserta yg masih dalam tahap pemulihan sehabis sakit ikuti proses seleksi CPNS 2018 Kemenlumham Kalsel (HO/Humas Kemenkumham Kalsel)


Saat ini data yang masuk di Panselnas masih sebesar 60%.


Dari data tersebut tingkat kelulusan di daerah masih di bawah 10%, sementara di pusat dalam kisaran 10%.


Jumlah tersebut peserta yang mengikuti SKB masih di bawah batas peserta.


Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB no. 20 tahun 2017 bahwa jumlah peserta yang mengikuti SKB sebanyak tiga kali lipat dari kebutuhan formasi.


Terpisah, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aturan twitternya menyatakan kebijakan baru akan disampaikan langsung oleh Menteri PanRB, Syafruddin. 


"Inilah dilema mimin: tidak pernah share hasil rapat sebelum keputusan resmi keluar.


Khusus untuk rapat Panselnas kali ini, Pak Menpan RB sendiri yg akan umumkan. Soon, very soon," tulis admin akun BKNgoid, Senin (12/11/2018).

sumber

http://banjarmasin.tribunnews.com/amp/2018/11/13/panpelnas-keluarkan-aturan-baru-bagi-peserta-seleksi-cpns-2018-tak-penuhi-passing-grade-di-tes-skd

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Panpelnas Keluarkan Aturan Baru Bagi Peserta Seleksi CPNS 2018 Tak Penuhi Passing Grade di Tes SKD"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel