64 Fintech yang Sudah Terdaftar di OJK


Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) mencatat ada 64 perusahaan financial technology (fintech) yang sudah terdaftar hingga Juni 2018. Angka ini bertambah dibandingkan posisi sebelumnya sebanyak 54 fintech.

Mengutip CNBC Indonesia, sampai saat ini, baru satu perusahaan fintech yang mendapatkan izin, yakni Danamas dan yang terakhir terdaftar (8 Juni 2018) adalah Kreditcepat.

Sedangkan sampai April 2018, industri peer to peer lending ( fintech lending ) sudah menyalurkan pinjaman sebesar Rp 5,42 triliun pada April 2018. Nilai tersebut meningkat 111,23% dibandingkan Desember 2018.

Sedangkan rasio kredit bermasalah ( non performing loan /NPL) dari fintech lending mencapai 0,53% pada April 2018. Nilai tersebut menurun dibandingkan Desember 2017 yang mencapai 0,99%.

Sementara jumlah borrower pada April 2018 mencapai 1,47 juta entitas, naik 468,79% ytd. Kemudian jumlah lender mencapai 162.373 entitas, naik 60,86% ytd.

Baca juga: Platform Fintech Aggregator dengan 95.000 Agen

Berikut daftar 64 pemain fintech terbaru dari OJK:





sumber

https://m.detik.com/finance/moneter/d-4103097/ingat-ingat-ini-64-fintech-yang-sudah-terdaftar-di-ojk

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "64 Fintech yang Sudah Terdaftar di OJK"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel