Segera, GTT Dapat Tunjangan Profesi


SURABAYA – Diubahnya Rancangan Undang Undang  (RUU) perubahan UU Nomor 4 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen cukup menggembirakan. Salah satunya ialah terkait hak memperoleh tunjangan profesi bagi Guru Tidak Tetap (GTT).


Usulan tersebut masuk dalam RUU perubahan pasal 16 ayat 1 yang berbunyi pemerintah memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, meliputi guru tetap dan GTT. Dalam perubahan tersebut juga dijelaskan tentang pembayaran tunjangan profesi yang melekat pada gaji untuk guru PNS. Sementara untuk guru non PNS, tunjangan profesi dibayarkan pada awal bulan pekan pertama.


Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jatim Ichwan Sumadi menuturkan, perubahan UU tujuannya adalah untuk meningkatkan semangat guru dan meningkatkan kesejahteraan. “Jadi ada keseimbangan antara hak dan kewajiban,” tutur Ichwan, Jumat (13/7).


Saat ini, hampir di semua daerah mengalami kekurangan guru yang selanjutnya diisi dengan GTT. Sayangnya, nasib mereka tidak diperhatikan. Sementara kemampuan daerah memberikan gaji berbeda-beda.


“Kalau di Surabaya mungkin baik. Gaji GTT masih Rp 3 juta lebih. Tapi di daerah itu kan ada yang Rp 200 – 300 ribu. Ini kan tidak layak, mereka juga memenuhi kualifikasi S1,” tutur Ichwan.


Dengan adanya tunjangan profesi, Ichwan berharap gaji yang kecil tersebut dapat tertutupi dengan tunjangan profesi yang diterima. Permasalahannya, selama ini GTT tidak bisa mengikuti sertifikasi. Karena itu, usulan GTT untuk diikutkan dalam sertifikasi sudah sangat tepat dan bagus.


“Padahal dalam UU yang ada juga sudah dijelaskan, bahwa guru berhak mendapat penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum,” tandasnya.


Terkait sertifikasi ini, usulan perubahan juga dicantumkan untuk guru dalam jabatan yang belum tersertifikasi. Pada pasal 11 ayat 3a disebutkan, guru dalam jabatan yang belum tersertifikasi jabatan secara otomatis tersertifikasi menurut UU. Hal tersebut diakui Ichwan cukup beralasan. Sebab, pada UU Nomor 4 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 82 dijelaskan, kualifikasi dan sertifikasi pendidik wajib dipenuhi paling lama 10 tahun sejak UU tersebut.


“Kalau sejak 2005, seharusnya 2015 semua guru sudah tersertifikasi. Sementara saat ini, sertifikasi sulit. Untuk lulus sertifikasi nilainya harus 8,0 minimal,” tandasnya.


Sementara itu, tim ahli RUU perubahan UU Nomor 4 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Abdul Ghani mengungkapkan, dengan adanya sertifikasi bagi GTT dan sertifikasi otomatis bagi guru dalam jabatan, konsekuensinya adalah pemerintah harus mengalokasikan anggaran lebih besar.


“Khususnya untuk memberikan tunjangan profesi guru. Konsekuensi itu tidak masalah. Pemerintah kita uangnya banyak,” pungkasnya.



sumber 

https://radarsurabaya.jawapos.com/radarsurabaya/read/2018/07/14/87771/gtt-diusulkan-dapat-tunjangan-profesi


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Segera, GTT Dapat Tunjangan Profesi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel