Panwascam Dander Ingatkan Kembali Tugas Panwaslu Desa



Pilkada telah selesai Wewenang dan Kewajiban Panwaslu Kelurahan/ Desa


Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa yang selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa adalah petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa. Panwaslu Kelurahan/Desa berkedudukan dikelurahan/desa. Jumlah anggota Panwaslu Kelurahan/Desa di setiap kelurahan/desa sebanyak I (satu) orang.


Tugas Panwaslu Kelurahan/ Desa

1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas :

Pelaksanaan pemutakhiran data pe penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;

Pelaksanaan kampanye;

Pendistribusian logistik Pemilu;

Pelaksanaan proses penghitungan suara di setiap TPS;

Pengumuman hasil penghitunga di setiap TPS;

Pengumuman hasil penghitunga dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI;

Pergerakan surat s penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;

Pergerakan surat tabulasi pengh suara dari tingkat TPS dan PPK; dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

2. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;

3. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;

4. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan

6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Panwaslu Kelurahan/ Desa

1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;

2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Panwaslu Kelurahan/ Desa

1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil

2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan hrgas pengawas TPS;

3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;

4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan

5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perrundang-undangan

Referensi :

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 108, 109 Dan 110


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Panwascam Dander Ingatkan Kembali Tugas Panwaslu Desa"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel