Uang Berstempel #2019GantiPresiden


Foto uang berstempel #2019GantiPresiden dan "Prabowo: Satria Piningit, Heru Cakra Ratu Adil" beredar viral di media sosial. Sejauh ini belum jelas, siapa pelaku penyetempelan dan pemilik uang dengan pecahan Rp 50.000 tersebut.


Terlepas dari hal itu, Bank Indonesia (BI) mengkategorikan uang tersebut sebagai tak layak edar. Karenanya uang tersebut akan dimusnahkan.


"Sesuai info sudah beredar uang dengan stempel #2019GantiPresiden dan 'Prabowo: Satria Piningit, Heru Cakra Ratu Adil'. Untuk dipahami bahwa BI mengklasifikasikan uang seperti itu adalah uang yang tidak layak edar, artinya uang berstempel itu apabila disetorkan ke BI akan dimusnahkan sesuai dengan clean money policy BI," kata Deputi Direktur Kantor Perwakilan BI Provinsi Sulawesi Utara, Buwono Budi Santoso di Manado, yang dihubungi Antara Jumat (22/6).



Mengacu pada panduan soal uang tidak layak edar dari Bank Indonesia, yang masuk kategori tersebut adalah uang lusuh atau uang cacat, uang rusak, serta uang yang dicabut dan ditarik dari peredarannya.


Uang yang lusuh, cacat, atau rusak mendapatkan penggantian yang sama dari Bank Indonesia sejauh uang tersebut masih dapat dikenali keasliannya.


sumber : liputan6.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Uang Berstempel #2019GantiPresiden"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel