Syarat Pengambilan THR PNS, Honorer Jangan Ngiri!




Syarat Pengambilan THR PNS Sesuai Dengan PP No 19 Tahun 2018 Tentang Pemberian THR

 Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Dalam Tahun Anggaran 2018 pada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dengan beberapa syarat pengambilan THR PNS


“THR untuk PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei,” isi Pasal 3 ayat (1) PP tersebut.


Penghasilan itu diberikan kepada:

a. PNS, Prajurit TNI, Angggota Polri, dan Pejabat Negara mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau juga tunjangan umum, serta tunjangan kinerja;

b. Penerima pensiun mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; serta

c. Penerima tunjangan menerima THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PP Nomor 19 Tahun 2018 pun telah tertulis penegasan untuk besaran penghasilan sebagaimana yang dimaksud tak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan dari peraturan perundang-undangan.

Selain hal tersebut, penghasilan dimaksud dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan juga ditanggung pemerintah.

“Pemberian THR sebagaimana dimaksud dibayarkan bulan Juni,” sesuai bunyi Pasal 4 PP.

Ketentuan yang berkenaan teknis pelaksanaan peraturan pemerintah itu, menurut PP tersebut, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan,” berdasarkan bunyi Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 23 Mei 2018 tersebut.

Syarat pengambilan THR PNS sesuai dengan perUU

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Syarat Pengambilan THR PNS, Honorer Jangan Ngiri! "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel