Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan THR bagi PNS, TNI-Polri, & Pensiunan



JAKARTA - Awal Ramadhan 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres soal Tunjangan Hari Raya (THR).

erbeda dengan tahun sebelumnya, THR juga diberikan kepada pensiunan.

HR dan gaji ke-13 diberikan kepada para pensiunan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Jokowi berharap dengan pemberian gaji ke-13 dan THR bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan para pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, tapi ada peningkatan kerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.(KOMPAS.TV

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan THR bagi PNS, TNI-Polri, & Pensiunan "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel