Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan THR bagi PNS, TNI-Polri, & Pensiunan
Wednesday, 23 May 2018
Add Comment
JAKARTA - Awal Ramadhan 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres soal Tunjangan Hari Raya (THR).
erbeda dengan tahun sebelumnya, THR juga diberikan kepada pensiunan.
HR dan gaji ke-13 diberikan kepada para pensiunan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.
Jokowi berharap dengan pemberian gaji ke-13 dan THR bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan para pensiunan, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri, tapi ada peningkatan kerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.(KOMPAS.TV
0 Response to "Presiden Jokowi Umumkan Kenaikan THR bagi PNS, TNI-Polri, & Pensiunan "
Post a Comment