Demi Honorer, Sahkan Revisi UUASN



#SahkanRevisiUUASN


Bismillahirrahmanirrahim 


Selamat sore rekan seperjuangan KNASN;

Kemarin Hari Rabu 23 Maret 2018 pukul 15.00  - 19.00KNASN menghadiri undangan *FGD* (Fokus Grup Discussion) antar lembaga dan lintas kementerian dengan tema "_Solusi Ketenagakerjaan Honorer Pemerintah_";

Bertempat di Resto Penang Bistro Jakarta Pusat;


Dengan Rincian sebagai berikut:

Pemimpin Diskusi : Suharyono (Stafsus Menakertrans)


Peserta Diskusi

1. KNASN (Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara)

2. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi

3. Kementerian Dalam Negeri

4. Kementerian PAN RB

5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

5. SPN (organisasi buruh)

6. SPSI (Organisasi Buruh)

7. Anggota DPR RI

8. LSM LIRA


Isi Diskusi:

Mengangkat isu bahwa Pegawai Pemerintah non PNS dapat menjadi bom waktu permasalahan sosial dan politik jika tidak tanggapi secara serius, bahkan lebih berbahaya implementasinya dari terorisme yang kini marak di negeri Indonesia.

Diskusi memfokuskan pada mencari solusi agar permasalahan pegawai pemerintah non PNS yang bekerja di instansi pemerintahan mendapatkan kejelasan status bukan dibiarkan mengambang begitu saja..


Kami dari KNASN menyodorkan solusi paling tepat untuk mengatasi ini semua adalah dengan melalui penetapan regulasi yang kuat sebagai payung hukum yaitu perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 2014 yang berkeadilan.


Kemudian proses legalisasinya ini pun sdh mencapai tahap akhir untuk masuk dalam pembahasan Tingkat I tinggal menunggu Political Will dari Pemerintah yang dalam hal ini KEMENPAN RB sebagai leading sektor substansi untuk segera membuat DIM dan melakukan pembahasan dengan Badan Legislasi DPR RI..


Adapun pernyataan dari Kementerian PAN RB bahwasanya pemerintah belum menemukan celah hukum yang tepat untuk menyelesaikan ini, dan untuk sementara menggunakan pembukaan jalur umum berdasarkan PP no. 11 tahun 2017, kemudian untuk usia yang di atas 35 dapat mengikuti tes PPPK yang RPP sedang dalam proses.


Sebagai pernyataan penutup KNASN berharap hasil FGD ini bisa dapat ditindaklanjuti secara kongkrit dan berkesinambungan.


Disampaikan juga dari organisasi buruh mengenai ketenagakerjaan agar buruh baik di swasta maupun pemerintahan harus mendapatkan upah yang layak berdasarkan pemenuhan kebutuhan.


Hormat Kami,


*DPP KNASN*

🙏🙏


Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Demi Honorer, Sahkan Revisi UUASN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel