APBD KESEJAHTERAAN DAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN Tunjangan untuk GTT

Update hasil rapat kerja Komisi C DPRD Bojonegoro : SIAPA SAJAKAH GTT YANG MENERIMA SK PENUGASAN BUPATI? SK Penugasan Bupati ini telah diberikan kepada kepada 2788 orang GTT dengan prasyarat sebagai berikut :

1. Memilki ijazah S1 / D IV 2. Di usulkan oleh sekolah berdasarkan pembagian tugas mengajar di SD dan SMP (K2, non K2, ber-NUPTK maupun belum ber-NUPTK) 3. Tidak ada batasan pengabdian 4. SK Penugasan Bupati berlaku 1 tahun Bagi yang belum memiliki ijazah S1 / D IV dapat melakukan penyesuaian (sekolah jenjang S1/D IV) dan mengajukan melalui sekolah tahun mendatang APA MANFAAT MENERIMA SK PENUGASAN BUPATI BAGI GTT? Legal secara kepegawaian dan bisa mendapat honor bersumber dari dana BOS. Bedasar pada Permendikbud No.8 tahun 2017 guru honorer bisa menerima honor bulanan dari dana BOS wajib mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dan disetujui oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretaris Jenderal berdasarkan usulan dari dinas pendidikan. ADUAN MASYARAKAT : 11 ORANG GURU PNSD GOLONGAN II YANG BELUM MENDAPATKAN TUNJANGAN SERTIFIKASI Tunjangan sertifikasi diberikan oleh pusat berdasar pada usulan sekolah melalui aplikasi dapodik dan ditindak lanjuti dengan terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dari pusat. Syarat penerima adalah ijazah S1 / D IV , ijazah linier dengan mata pelajaran. Berdasarkan laporan masyarakat ada 11 orang PNSD yang pernah menerima SKTP pada tahun 2016 namun tidak menerima tunjangan sertifikasi. Laporan ini belum terekam dalam laporan Dinas Pendidikan sehingga untuk menindak lanjuti secara detail terkait dengan aduan ini kami akan mengundang yang bersangkutan untuk rapat dengan Komisi C DPRD Bojonegoro dengan membawa dokumen pendukung GURU TIDAK TETAP SEKOLAH SWASTA Sebanyak 163 orang guru swasta menerima dana sharing dari pemerintah provinsi Jawa Timur sebesar 200.000 rupiah dan 15 orang guru swasta sebesar 1jt rupiah serta beberapa guru swasta yang ber NUPTK mendapat dana dari APBD KESEJAHTERAAN DAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN Tunjangan untuk GTT K2 sebesar 750.000 rupiah dan Non K2 sebesar 500.000 rupiah bersumber dari dana APBD, sedangkan honor guru GTT yang bersumber dari dana BOS jumlahnya bervariasi (15 % dari total dana BOS) bergantung pada jumlah siswa dan jumlah jam mengajar. Sebagai pegawai pemerintah Non-PNS dengan tunjangan dan honor yang sangat kecil, sampai dengan saat ini bahkan para GTT ini tidak memiliki asuransi ketenagakerjaan, mengingat jarak tempuh dari rumah sampai pada tempat mengajar yang mana juga memiliki resiko kecelakaan sebagaimana kejadian yang terjadi beberapa waktu yang lalu menimpa salah seorang guru yang hendak mengajar. Oleh karena itu Komisi C DPRD Bojonegoro akan mengupayakan program jaminan ketenagakerjaan bagi Guru Tidak Tetap (dan insyallah nantinya pada seluruh pegawai pemerintah Non PNS yang ada di Kabupaten Bojonegoro) Mohon doanya. Maaf larut malam baru update setelah serangkaian agenda rapat kerja lain, persiapan pertandingan Persibo dan urusan rumah tangga lainnya. Selamat Beristirahat ! Salam, Sally Atyasasmi Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro / Fraksi Partai Gerindra
Sally Atyasasmi

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "APBD KESEJAHTERAAN DAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN Tunjangan untuk GTT"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel